E Filing Pajak Adalah

E Filing Pajak Adalah

Definisi e-Filing Pajak

Apa yang dimaksud dengan e-Filing pajak? Secara garis besar, e-Filing adalah metode pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara elektronik atau daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), atau melalui saluran e-Filing resmi lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan menggunakan e-Filing, Anda tidak perlu lagi bersusah payah mendatangi kantor pajak untuk melaporkan pajak.

Cara Mendapatkan EFIN

Agar bisa melakukan lapor pajak online, terlebih dahulu harus memiliki EFIN. Ini panduannya untuk memperoleh EFIN:

1. Unduh formulir permohonan aktivasi EFIN

2. Ajukan langsung formulir EFIN ke KPP tanpa diwakilkan sambil melampirkan syarat berupa asli dan foto kopi dokumen di bawah ini:

Keuntungan Umum e-Filing Pajak

Dibandingkan dengan metode pelaporan pajak manual, e-Filing pajak menawarkan berbagai manfaat, antara lain:

Berdasarkan Pasal 28 Ayat 11 Undang-Undang Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, dokumen, catatan, dan buku yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau melalui aplikasi online, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di lokasi tempat kegiatan dilakukan.

Lantas, apakah semua SPT wajib e-Filing? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018, terdapat jenis SPT Pajak yang diwajibkan e-Filing pajak. Berikut ini daftar SPT tersebut.

C. Wajib Pajak Badan Kantor Cabang

3. Daftarkan EFIN yang telah Anda dapatkan pada aplikasi e-Filing CSV OnlinePajak pada menu “Pengaturan”. Selanjutnya Anda dapat langsung melakukan lapor SPT online.

Oleh: Zidni Amaliah Mardlo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Istilah e-Filing pertama kali diperkenalkan dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik atau e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem daring yang real time.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai Mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Application Service Provider (ASP) yang bekerja sama dengan DJP dalam menyediakan fasilitas penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik. Selain itu, dengan mulai diimplementasikannya Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2), DJP meluncurkan fasilitas e-Filing milik pemerintah melalui laman dpjdaring.pajak.go.id yang saat ini sudah berevolusi menjadi single login di laman www.pajak.go.id.

Dengan adanya laman DJP daring tersebut, DJP mengintegrasikan fasilitas e-billing dan e-Filing dalam rangka menyediakan fasilitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Pada awalnya, penyampaian SPT secara daring dibedakan menjadi dua jalur. Pertama, untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat dilakukan melalui situs web yang dimiliki pemerintah sedangkan penyampaian SPT Tahunan Badan hanya dapat dilakukan melalui ASP milik swasta.

Namun, seiring dengan pembaruan yang terus dilakukan oleh DJP, mulai diperkenalkanlah istilah e-form pada tahun 2017. Dengan kehadiran fasilitas e-form tersebut, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Non Karyawan tidak hanya dapat dilakukan melalui ASP saja. Para wajib pajak badan mulai dapat menggunakan fasilitas e-form untuk melaporkan pajaknya melalui situs web milik pemerintah, dalam hal ini dengan mengakses laman DJP Online.

Baik e-Filing dan e-form mempunyai kedudukan yang sama dalam rangka menyediakan fasilitas pelaporan SPT, perbedaan mendasar keduanya adalah dalam hal pengaksesan jaringan internet. E-filing sendiri dilakukan secara daring dan real time yang artinya apabila wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunannya maka perangkat yang digunakan harus selalu tersambung ke jaringan internet atau dikenal dengan istilah daring.

Perbedaanya dengan e-form yaitu e-form mengombinasikan fitur daring (dalam jaring) dan offline (luar jaring). Maksud dari hal tersebut adalah untuk bisa mengunduh formulir SPT perangkat yang digunakan wajib pajak diharuskan tersambung internet, selanjutnya apabila telah berhasil diunduh wajib pajak dapat mengisinya secara offline atau tidak harus tersambung ke jaringan internet lagi. Koneksi ke jaringan internet pada e-form hanya dibutuhkan saat pengunduhan dan pengunggahan formulir SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas oleh wajib pajak.

Lantas bagaimana dengan e-Filing?

Jika menggunakan fasilitas e-Filing, pengisian SPT hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama. Artinya, apabila terjadi kesalahan atau error dalam jaringan, wajib pajak harus mengulang dari langkah awal sedangkan penyampaian melalui e-form dapat dilakukan kapan saja sepanjang wajib pajak sudah mengunduh formulir SPT yang diperlukan dalam pengisian SPT.

Pengisian SPT melalui e-form lebih fleksibel dan dapat dilanjutkan di lain waktu apabila wajib pajak tidak dapat menyelesaikan pengisian SPT hingga selesai. Wajib pajak dapat menyimpan dokumen pengisian SPT untuk diteruskan di lain waktu. Selain itu, dengan adanya menu print dan save file pada e-form akan mempermudah pengisian SPT untuk tahun-tahun berikutnya.

Wajib pajak dapat menilik lagi SPT yang telah diisi tahun sebelumnya sebagai acuan pengisian SPT tahun selanjutnya. Hal tersebut tidak dapat diterapkan ketika wajib pajak menggunakan fasilitas e-Filing, karena basis data SPT yang diisi hanya tersedia pada laman e-Filing (www.pajak.go.id) saja.

Di samping itu, jika kita menggunakan e-Filing maka pengisian SPT dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun baik dengan menggunakan gawai (smartphone) maupun perangkat elektronik lainnya. Sedangkan dokumen formulir pada e-form hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer. Hal tersebut dikarenakan dokumen formulir pada e-form berekstensi .XFDL yang artinya hanya dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan MacOS. Wajib pajak perlu mengunduh dan menginstalalasi aplikasi form viewer di perangkat yang akan digunakan untuk pengisian e-form.

Selanjutnya jika ditinjau dari pengiriman formulir SPT, dengan e-form wajib pajak cukup menginput token yang telah dikirim terlebih dahulu melalui email tanpa harus log in lagi ke laman DJP Online. Tanda bukti pelaporan secara otomotis juga akan dikirimkan ke alamat email wajib pajak. Berbeda dengan menggunakan e-Filing yang harus terus terhubung pada laman DJP daring untuk mendapat token yang kemudian harus diinput lagi untuk memperoleh Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan.

Tujuan dengan hadirnya fasilitas e-form ini adalah untuk mengantisipasi kesalahan jaringan yang mungkin terjadi di waktu-waktu sibuk mendekati batas akhir pelaporan SPT yaitu 31 Maret untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan 30 April untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.

Penambahan opsi pelaporan SPT ini ditujukan seiring dengan perkembangan teknologi di era digital ini dan diharapkan wajib pajak dapat beralih dari pelaporan manual yang masih menggunakan kertas menjadi pelaporan secara elektronik. Selain itu, dengan adanya kemudahan yang ditawarkan tersebut diharapkan kepatuhan pajak semakin meningkat dari tahun ke tahunnya.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan merupakan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

e-Filing adalah cara melaporkan SPT pajak tahunan secara elektronik atau online.

e-Filing adalah salah satu metode pelaporan pajak penghasilan yang ditetapkan pemerintah dengan memanfaatkan teknologi internet untuk mempermudah masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui, sebagai warga negara yang baik, ada kewajiban untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau pajak kepada pemerintah.

Sebelum adanya e-Filing, masyarakat perlu pergi ke kantor pajak untuk melaporkan SPT tahunannya.

Agar memahami apa itu e-Filing secara lebih komprehensif, yuk simak uraian dari OCBC NISP berikut ini!

Pada dasarnya, e-Filing adalah salah satu inovasi baru melaporkan SPT pajak penghasilan dengan cara yang lebih mudah, yaitu melalui jalur elektronik atau online.

Dengan begitu, Sobat OCBC NISP tak perlu datang langsung ke kantor pajak seperti semula jika ingin melaporkan surat pemberitahuan tahunan seperti sebelumnya.

Kini, Sobat OCBC NISP hanya perlu melakukannya dengan cara mengunjungi website resmi Direktorat jenderal Pajak (DJP) secara online, atau melalui saluran e-Filing lainnya yang sudah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, e-Filing adalah aplikasi perpajakan yang memiliki layanan untuk masyarakat agar bisa membayar pajak secara online dan real time.

Sebagai catatan, e-Filing adalah aplikasi pajak online yang bisa digunakan untuk melaporkan beberapa jenis SPT, seperti:

Namun, ada sejumlah SPT yang wajib dilakukan melalui e-Filing dan tidak bisa melaporkan secara manual kembali, seperti SPT PPh pasal 21 dan 26, SPT PPN/PPnBM 1111, dan SPT PKP.

Sementara itu, berikut adalah beberapa SPT yang tidak diwajibkan untuk melaporkan pajak secara e-Filing, yaitu:

SPT masa PPh 25 kurang bayar

SPT masa PPN / PPnBM nihil

SPT masa PPh 21 dan 26 nihil

SPT impor barang barang luar negeri

SPT masa PPh 25 nihil

Baca juga: Pajak Asuransi Unit Link, Ini Kebijakan & Cara Pelaporannya!

Saluran/Aplikasi e-Filing Pajak Resmi

Aplikasi e-Filing apa saja yang merupakan saluran resmi yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak?

Jadi, lima saluran lapor pajak online di atas ditetapkan melalui pasal 2a PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT.

Ingin Registrasi DJP Online e-Filing? Simak: Langkah Mudah Registrasi DJP Online e-Filing

A. Wajib Pajak Orang Pribadi

Batas Waktu e-Filing Pajak

Pelaporan SPT memiliki tenggat untuk setiap jenis SPT. Berikut ini daftar waktu waktu pelaporan pajak.

Sanksi Keterlambatan Pelaporan Pajak

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

Syarat e-Filing Pajak

Agar dapat melakukan e-Filing, berikut ini syarat yang harus Anda miliki:

Sekadar informasi saja, EFIN dibutuhkan agar wajib pajak bisa melakukan transaksi pajak secara online. Jika wajib pajak sebelumnya sudah memiliki EFIN dan sertifikat elektronik e-faktur tidak perlu mengajukan permohonan EFIN lagi. Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN, jangan khawatir karena untuk mendapatkan nomor identitas elektronik ini sangat mudah.